Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tengah fokus meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia dalam mengelola dana hibah dan bantuan sosial.
Salah satu langkah yang diambil adalah melalui penyelenggaraan bimbingan teknis yang melibatkan camat, perwakilan perangkat daerah, serta pengurus pengelola hibah di lingkungan Pemkab Kutai Timur.
Ketua Panitia Bimbingan Teknis, Muhammad Samsudin, menjelaskan bahwa kegiatan ini berlandaskan pada regulasi yang jelas, seperti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pengelolaan hibah dan bantuan sosial, mulai dari penganggaran hingga pelaporan.
Samsudin mengungkapkan bahwa bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah, menyamakan persepsi tentang mekanisme pengelolaan hibah dan bansos, serta memberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya pengelolaan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami ingin memastikan pengelolaan hibah dan bantuan sosial dilaksanakan dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Sahman, yang juga terlibat dalam kegiatan ini, menekankan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, ia menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Pemkab Kutai Timur untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan efektif.
Lebih lanjut, Sahman berharap kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman yang seragam di kalangan peserta, sehingga pengelolaan hibah dan bantuan sosial dapat dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bimbingan teknis ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program hibah dan bansos, yang pada akhirnya dapat mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kutai Timur. (Adv)