Kutai Timur – Acara penyusunan manajemen risiko bagi seluruh kecamatan dan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2024 resmi dilaksanakan di Swiss-Belhotel Samarinda pada Jumat (29/11/2024) waktu lalu.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kutim (Pemkab Kutim) dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
Dalam pembukaan acara, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setkab Kutim, Mahriadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan pegawai dalam menyusun dokumen manajemen risiko yang terukur dan efisien.
Dalam sambutannya, Mahriadi, mewakili Bupati Kutim, menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko di lingkungan pemerintahan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
“Manajemen risiko adalah elemen vital dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Ini merupakan bagian integral dari implementasi SPIP yang wajib diterapkan di semua instansi pemerintahan,” kata Mahriadi di depan 42 peserta yang antusias mengikuti pelatihan.
Pelatihan yang berlangsung selama dua hari, mulai 29 hingga 30 November 2024, diikuti oleh perwakilan dari 18 kecamatan dan 12 bagian di lingkungan Setkab Kutim.
Peserta mendapatkan bimbingan langsung dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur untuk memahami pengisian Risk Register Kecamatan 2024.
Mahriadi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan pegawai dalam menyusun dokumen risiko secara mandiri.
“Pengisian Risk Register Kecamatan dilakukan setiap tahun. Diharapkan, setelah pelatihan ini, peserta mampu melaksanakannya secara mandiri,” jelasnya.
Mahriadi juga memaparkan hasil penilaian mandiri tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP di Kutim tahun 2023-2024.
Berdasarkan evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kutim berhasil mencapai level “terdefinisi” atau tingkat 3 dari 5 level maturitas SPIP.
“Hasil ini menunjukkan perkembangan positif. Namun, target kami adalah mencapai level optimum, yaitu level 5, di masa depan,” ungkapnya.
Sebagai upaya untuk mencapai target tersebut, Pemkab Kutim secara konsisten menggelar berbagai pelatihan terkait SPIP dan manajemen risiko sejak 2022.
Misalnya, pada tahun 2022 melalui Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri SPIP untuk perwakilan 12 bagian Setkab Kutim. Pada tahun 2023, dilakukan Workshop Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi dan Risk Register, serta Bimbingan Teknis Penyusunan Risk Register untuk seluruh perangkat daerah.
Pada 2024, pelatihan dilanjutkan melalui Workshop Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi menggunakan aplikasi e-Integrity.
Dalam pelatihan terbaru ini, dua narasumber dari BPKP Kaltim, Surasno Wahyu Windarto dan Ali Irfansyah, memberikan panduan praktis kepada peserta.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan langkah konkret untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam penerapan SPIP. Kami berharap semua peserta dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh dan menerapkannya di instansi masing-masing,” tegas Mahriadi.
Melalui berbagai inisiatif strategis ini, Pemkab Kutim menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Harapannya, Kutim dapat menjadi daerah percontohan dalam pengelolaan risiko di tingkat nasional. (Adv)