Kutai Timur – Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur (Dishub Kutim) kini telah menyiagakan pos penjagaan khusus untuk mengawasi jam operasional angkutan alat berat yang melintas di Kota Sangatta. Sabtu (9/11/2024).
Hal ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jam sibuk serta menjaga keselamatan warga.
Dishub Kutim telah menyiapkan dua titik pos penjagaan, yakni di pintu masuk Sangatta di KM 1 Jalan Poros Bontang-Sangatta, serta di Jalan Poros Sangatta – Bengalon di kawasan PT KPC.
Lokasi pos ini strategis untuk memastikan hanya kendaraan yang mematuhi peraturan yang diizinkan masuk.
Menurut Kasi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain, kebijakan ini diterapkan dengan aturan yang ketat. Kendaraan angkutan berukuran 20 feet dilarang masuk Kota Sangatta pada pagi hari, mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WITA, namun diperbolehkan melintas di luar jam tersebut, yakni dari pukul 09.00 hingga 23.00 WITA.
Sementara itu, untuk kendaraan yang lebih besar dengan ukuran 40 feet, operasionalnya hanya diperbolehkan pada malam hari, antara pukul 23.00 hingga 05.00 WITA.
“Kendaraan ini hanya boleh melintas di jam malam karena ukurannya yang lebih besar dan lebar, sehingga lebih aman saat warga minim aktivitas,” jelas Zulkarnain, Rabu.
Peraturan ini sebetulnya sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati tahun 2018, namun penerapannya sempat tertunda selama pandemi Covid-19 dari tahun 2019 hingga 2022.
Sosialisasi kebijakan ini kembali digiatkan pada 2023 dan terus dilanjutkan hingga saat ini untuk memastikan kendaraan alat berat tidak melintas di jam-jam sibuk.
Dishub Kutim juga berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kutim untuk penegakan aturan ini.
Kendaraan yang melanggar jadwal operasional yang telah ditentukan akan mendapat tindakan tegas dari Satlantas.
“Hanya Satlantas Polres Kutim yang berwenang memberikan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi,” tegas Zulkarnain. (Adv)