Kutai Timur – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur kini melangkah maju dalam upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas.
Belum lama ini, Dishub resmi mengoperasikan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Sangatta.
Kehadiran ETLE ini diharapkan dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan keamanan dan kepatuhan pengguna jalan.
Empat titik pemasangan ETLE di Kota Sangatta telah dipilih secara strategis, yakni di Kawasan Patung Singa (mengarah dari Bontang menuju Sangatta), Simpang 3 Jalan Pendidikan, Simpang 3 Telkom Sangatta, dan Simpang 4 Polres Kutim.
Menurut Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto, pemasangan ETLE di titik-titik ini bertujuan untuk mengawasi lalu lintas dengan lebih optimal dan mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara.
“Perangkat ETLE ini sudah mulai beroperasi di empat lokasi berbeda. Harapan kami, dengan adanya ETLE, pengendara akan lebih tertib, dan potensi pelanggaran lalu lintas bisa ditekan,” ujar Joko.
Dalam operasionalnya, ETLE ini juga didukung oleh petugas yang telah mendapatkan pelatihan khusus untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.
Menurut Joko, pengoperasian ETLE ini tidak hanya membantu memantau lalu lintas, tetapi juga menjadi alat edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Dishub Kutim berencana untuk terus mengembangkan sistem ini dengan menambah jumlah ETLE dan perangkat CCTV di tahun-tahun mendatang.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan meminimalkan pelanggaran di seluruh wilayah Kutai Timur.
Dengan adanya sistem ini, Dishub Kutim berharap dapat memberikan dampak positif pada pola berkendara masyarakat, menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih teratur, serta melindungi keselamatan pengendara maupun pejalan kaki. (Adv)