Kutai Timur – Pemerintah Kutai Timur bersama DPRD Kutim telah menyetujui rancangan Perda mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan, pada Senin, 11 November 2024.
Proses pembahasan Raperda ini melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Pemkab Kutim yang bekerja sama dengan Panitia Khusus Raperda.
Pembahasan tersebut ditutup dengan pembacaan hasil oleh anggota DPRD Kutim, Mulyana.
Pjs Bupati Kutai Timur, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kutim, Rizali Hadi, memberikan tanggapan terakhir sebelum Raperda tersebut ditandatangani bersama.
Persetujuan ini menjadi tahap terakhir yang menentukan pengesahan Raperda menjadi Perda.
Proses ini mencerminkan kerjasama yang harmonis antara DPRD dan Pemkab Kutim, di mana kedua pihak saling menghargai untuk menghasilkan Perda yang berkualitas.
Rizali Hadi menyatakan bahwa Pemkab Kutim telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Raperda ini sebagai Perda.
Dia juga menyadari bahwa dalam pembahasan ini, berbagai pandangan dan masukan konstruktif muncul, bahkan terkadang memunculkan perbedaan pendapat.
Namun, dia meyakini bahwa perbedaan tersebut adalah bagian dari proses demokrasi untuk mencapai hasil terbaik.
Rizali berharap, dengan disetujuinya Raperda ini, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kutai Timur, serta menekankan pentingnya kesadaran bahwa setiap keputusan yang diambil bertujuan untuk membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan, ketertiban, serta pelayanan maksimal kepada masyarakat. (Adv)