Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) baru saja mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pengajuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung pada Kamis, 21 November 2024.
Rapat tersebut menjadi momen krusial dalam upaya pembangunan daerah Kutim yang lebih maju.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, rapat ini dihadiri oleh 21 anggota dewan serta perwakilan Pemkab Kutim, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ade A Yulkafilah, yang hadir mewakili Pjs Bupati Kutim.
Dalam sambutannya, Jimmi menegaskan bahwa agenda rapat ini merupakan langkah nyata dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
“Rapat ini adalah implementasi dari Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mengharuskan kepala daerah mengajukan rancangan APBD beserta dokumen pendukungnya kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir,” ujar Jimmi, menyoroti kewajiban hukum dalam proses tersebut.
Selanjutnya, Kepala BPKAD Kutim, Ade A Yulkafilah, menyampaikan Nota Keuangan APBD 2025. Dalam penjelasannya, Ade menekankan bahwa rancangan anggaran ini disusun berdasarkan sejumlah regulasi dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026.
Fokus utama dari APBD 2025 adalah penguatan daya saing ekonomi melalui sektor pertanian, peningkatan pelayanan dasar, serta penerapan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan.
Dari sisi pendapatan, Pemkab Kutim memproyeksikan angka mencapai Rp11,15 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp358,38 miliar, Pendapatan Transfer Rp10,24 triliun, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp547,79 miliar.
Ade optimistis angka ini dapat tercapai berkat kebijakan proaktif pemerintah serta peningkatan kinerja ekonomi daerah.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp11,13 triliun. Alokasi ini mencakup Belanja Operasi sebesar Rp5,60 triliun, Belanja Modal Rp4,32 triliun, Belanja Tidak Terduga Rp20 miliar, dan Belanja Transfer Rp1,19 triliun.
Ada pula pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15 miliar yang akan digunakan untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai bagian dari upaya mendorong sektor perekonomian daerah.
“Penting untuk membangun sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan,” ungkap Ade, berharap dukungan penuh dari masyarakat terhadap program-program pembangunan yang telah dirancang.
Rapat paripurna ini bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan juga sebagai momentum strategis yang menentukan arah pembangunan Kutim.
APBD 2025 diharapkan menjadi alat efektif dalam meraih pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing ekonomi, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Semoga usaha ini mendapat sambutan baik dari masyarakat, dan Kutai Timur dapat semakin maju,” tutup Ade.
Dengan pengajuan APBD 2025 ini, Pemkab Kutim menunjukkan komitmennya untuk memajukan daerah, mengelola keuangan dengan transparansi, dan membangun masa depan yang lebih cerah bagi masyarakat. (Adv)