banner
Daerah

Pemkab Kutim Umumkan Hasil SKD CPNS 2024

×

Pemkab Kutim Umumkan Hasil SKD CPNS 2024

Sebarkan artikel ini

Kutai Timur – Kabupaten Kutai Timur kini memasuki babak baru dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) secara resmi mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) melalui Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8661/B-KS.04.02/SD/K/2024.

Pengumuman tersebut menjadi titik awal perjalanan peserta yang berhasil memenuhi kualifikasi untuk menuju tahapan seleksi berikutnya.

Pada 17 November 2024, Sekretaris Daerah Kutai Timur memberikan pernyataan resmi terkait hasil SKD.

Peserta yang mendapatkan kode “P/L” pada kolom keterangan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas serta masuk ke dalam peringkat terbaik hingga tiga kali kebutuhan formasi.

Mereka ini berhak melangkah ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sebaliknya, peserta dengan kode “P” hanya memenuhi ambang batas tanpa masuk peringkat terbaik, sementara pelamar dengan keterangan kosong atau tidak hadir dinyatakan gugur.

“Peserta harus memahami makna kode yang tertera pada hasil SKD. Kode tersebut menentukan apakah mereka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak,” tegas pihak panitia seleksi.

Tahap SKB akan dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), sebuah pendekatan modern yang menjamin transparansi dan akurasi penilaian.

Pelamar yang lolos diwajibkan memilih lokasi ujian melalui akun masing-masing di laman SSCASN BKN pada 23–25 November 2024.

Informasi detail terkait jadwal, lokasi, dan persyaratan SKB akan diumumkan pada 4–8 Desember 2024.

“Waktu yang tersedia untuk memilih lokasi ujian sangat singkat. Oleh karena itu, peserta diimbau memanfaatkan periode tersebut dengan cermat agar tidak kehilangan kesempatan,” lanjut panitia.

Dalam pengumuman ini, Sekretaris Daerah Kutai Timur mengingatkan bahwa keberhasilan peserta sepenuhnya ditentukan oleh usaha dan kerja keras mereka sendiri.

Panitia seleksi menegaskan tidak akan mentolerir praktik percaloan atau janji kelulusan dengan imbalan tertentu.

“Segala bentuk penipuan dalam proses ini adalah tindakan kriminal. Panitia tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami peserta akibat praktik semacam itu,” tegasnya.

Setiap detail dalam pengumuman ini harus dipahami secara saksama. Kelalaian dalam membaca dan mematuhi instruksi dapat berujung pada kegagalan dalam mengikuti proses seleksi lebih lanjut.

Peserta dapat mengakses informasi resmi melalui situs web Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur di bkpsdm.kutaitimurkab.go.id, atau akun Instagram @bkpsdmkutaitimur.

Langkah ini merupakan upaya Pemkab Kutim untuk memastikan bahwa rekrutmen CPNS dilakukan secara profesional dan sesuai prinsip transparansi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.

Dengan ini, Kutai Timur terus memprioritaskan integritas dan kualitas sumber daya manusia dalam lingkup pemerintahan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *