PALOPO – Masih ingat oknum anggota Polres Palopo yang berduaan dengan istri orang di Rumah Kosong.
Mereka digrebek suami sah dari si Wanita inisial NA bersama Bhabinkamtibmas di salah satu rumah di Jl. Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.
Dari informasi yang dihimpun sosok wanita tersebut merupakan perempuan yang berkelahiran Sorowako Kecamatan Nuha, Luwu Timur Juni 1976, dan merupakan Board of Directors PT. GAS Sorowako
Dirinya juga dikabarkan merupakan Sponsor Kegiatan Polres Palopo dalam acara Trail Enduro Dalam Rangka Meriahkan Hut RI Ke-79.
Meski hal ini telah dibantah sebagai sponsor, namun berdasarkan sumber yang dapat dipercaya atribut yang dikenakan panitia dalam acara tersebut ada lambang PT. Gas dan itu dikenakan juga sebagian anggota Polres Palopo.
Sedangkan Oknum Polisi Brigpol AA Menurut, Propam Polres Palopo menjatuhi sanksi kode etik karena yang bersangkutan dianggap melakukan pelanggaran etika.
“Etika yang dilanggar yaitu pertama yang bersangkutan mencoreng/mencederai nama baik institusi dan yang kedua terkait etika kepribadiannya,” kata Wakapolres Palopo Kompol Ridwan kepada Media.
Meski kasus ini telah dihentikan Polres Palopo namun, ketidakpuasan pihak Pelapor karena menurutnya melalui Kuasa Hukum Pihak Pelapor ada perbedaan kronologi yang diterangkan Polres Palopo dalam Konferensi Pers.
“Kami sudah memasukkan pelaporan juga Ke Propam Polda beberapa waktu lalu dan sedang berkoordinasi. Dalam waktu dekat Tim Kuasa Hukum akan melayangkan Gelar Perkara Khusus di Mapolda Sulawesi Selatan untuk mendapatkan Kepastian Hukum,” tutupnya. (*)